SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Jl. Raya Setu Km.3,5 Cibuntu Cibitung Bekasi,
Telp (021) 825464
Standar pelayanan minimal
Merupakan suatu istilah dalam pelayanan publik (public policy) yang
menyangkut kualitas dan kuantitas
pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator
kesejahteraan masyarakat.
Jenis pelayanan dasar yang
berpedoman pada SPM mengacu pada kriteria:
1.
Jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM
merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib daerah
2.
Pelayanan dasar yang di-SPM-kan merupakan
pelayanan yang sangat mendasar yang berhak diperoleh setiap warga secara
minimal sehingga dijamin ketersediaannya oleh konstitusi, rencana jangka
panjang nasional, dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi, tanpa
memandang latar belakang pendapatan, sosial, ekonomi, dan politik warga
3.
Penyelenggaraan pelayanan dasar tersebut
didukung dengan data dan informasi terbaru yang Iengkap secara nasional serta
latar belakang pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pelayanan dasar dengan berbagaiimplikasinya, termasuk implikasi
kelembagaan dan pembiayaannya
4.
Pelayanan dasar yang di-SPM-kan terutama yang
tidak menghasilkan keuntungan materi.
Perusahaan Angkutan Umum wajib
memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a.keamanan
b. keselamatan
c.kenyamanan
d.keterjangkauan
e.kesetaraan
f.keteraturan.
Berikut adalah contoh standar
pelayanan minimum untuk trans jakarta :
Kehandalan Pelayanan
Subtansi utama dari Kehandalan
Pelayanan adalah TransJakarta menjamin kehandalan operasional, termasuk
kesiapan operasional bus, sarana dan prasarana, sistem operasi, dan petugas
operasi. Kehandalan pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 7
indikatornya yaitu:
1.
Rencana Headway, yang besarnya tidak lebih dari
10 menit pada jam sibuk untuk koridor dengan jumlah penumpang yang kecil dan
tidak lebih dari 5 menit pada koridor dengan demand tinggi.
2.
Ketepatan Headway, simpangan baku yang
ditoleransi tidak boleh lebih dari 2 menit pada koridor padat dan tidak lebih
dari 4 menit pada koridor sepi.
3.
Waktu Penaikan dan Penurunan Penumpang maksimum
20 detik
4.
Jarak Antara Pintu Bus dan Halte tidak lebih
dari 200 mm
5.
Kecepatan Perjalanan tidak kurang dari 15 km/jam
6.
Kehandalan Armada dengan Siap Operasi
sekurang-kurangnya 90 persen
7.
Konsistensi Jam Pelayanan, Pelayanan pertama dan
pelayanan terakhir dengan toleransi 20 menit.
Keamanan dan
Keselamatan
Subtansi inti dari Keamanan dan
Keselamatan adalah TransJakarta menjamin keamanan dan keselamatan pelanggan
saat menikmati layanan jasa busway. Keamanan dan Keselamatan pada pelayanan
TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 5 indikatornya yaitu:
1.
Keamanan terhadap copet dan pelecehan seksual di
dalam Halte
2.
Keamanan copet dan pelecehan seksual di dalam
Bus
3.
Keselamatan di dalam Halte
4.
Keselamatan di dalam Bus
5.
Keselamatan di sepanjang Koridor
Kemudahan
Subtansi inti dari Kemudahan
adalah TransJakarta menjamin bahwa pelanggan bisa mendapat berbagai kemudahan
dalam menikmati jasa layanan busway.
Kemudahan pada pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari
kinerja 5 indikatornya yaitu:
1.
Kemudahan mendapatkan informasi tentang
TransJakarta,
2.
Kemudahan penjualan Tiket dalam bentuk e ticket
yang dapat diisi ulang dengan gampang
3.
Kemudahan melaporkan kehilangan/ menemukan
barang,
4.
Kemudahan menyampaikan pengaduan, memberikan
saran,
5.
Kemudahan akses menuju/dari Halte
Kenyamanan
Subtansi inti dari Kenyamanan
adalah TransJakarta menjamin bahwa jasa layanan busway akan dinikmati pelanggan
secara nyaman. Minimal Pelayanan Kenyamanan yang dijanjikan oleh TransJakarta
ini dapat di ukur dari 10 indikatornya yaitu:
1.
Kebersihan di dalam Halte
2.
Suhu di dalam Halte
3.
Penerangan di dalam Halte
4.
Kepadatan Penumpang di dalam Halte
5.
Kebersihan di dalam Bus
6.
Suhu di dalam Bus
7.
Penerangan di dalam Bus
8.
Kepadatan Penumpang di dalam Bus
9.
Waktu tunggu
10.
Pelayanan Petugas
Selain itu ada 7 hal yang diatur
oleh Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengatur bahwa penerapan SPM
hendaknya (1) sederhana, (2) konkrit, (3) mudah diukur, (4) terbuka, (5) terjangkau
(6) dapat dipertanggungjawabkan
serta (7) mempunyai batas waktu
pencapaian. Selain itu SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas
dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan
danpersonil daerah dalam bidang yang bersangkutan. Definisinya :
·
Sederhana: mudah dimengerti oleh semua
pihak meliputi pengguna,
operator dan petugas di lapangan
dari berbagai latar belakang pendidikan.
·
Konkrit: aspek sarana, prasarana dan operasional
disediakan secara lengkap, jelas dantidak terpisah-pisah.
·
Mudah diukur: memiliki tolok ukur dalam sistem
besaran jarak, waktu, massa, jumlah,
suhu.
·
Terbuka: dapat menerima masukan berupa kritik
dan saran dari berbagai pihak.
·
Terjangkau: dapat dilaksanakan oleh operator dan
sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.
·
Dapat dipertanggungjawabkan: dapat diuji oleh
berbagai kalangan, seperti LSM, tokoh masyarakat dan akademisi.
·
Mempunyai batas waktu: ada batasan waktu
pencapaian bagi SPM yang ditetapkan, dan dapat ditinjau kembali apabila target
waktu tersebut telah selesai atau kinerjanya telah tercapai.