STANDAR PELAYANAN KERETA API


SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Jl. Raya Setu Km.3,5 Cibuntu Cibitung Bekasi, Telp (021) 825464
Standar pelayanan minimal Merupakan suatu istilah dalam pelayanan publik (public policy) yang menyangkut  kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat.
Jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM mengacu pada kriteria:
1.       Jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib daerah
2.       Pelayanan dasar yang di-SPM-kan merupakan pelayanan yang sangat mendasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal sehingga dijamin ketersediaannya oleh konstitusi, rencana jangka panjang nasional, dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi, tanpa memandang latar belakang pendapatan, sosial, ekonomi, dan politik warga
3.       Penyelenggaraan pelayanan dasar tersebut didukung dengan data dan informasi terbaru yang Iengkap secara nasional serta latar belakang pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar dengan berbagaiimplikasinya, termasuk implikasi kelembagaan dan pembiayaannya
4.       Pelayanan dasar yang di-SPM-kan terutama yang tidak menghasilkan keuntungan materi.
Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a.keamanan
b. keselamatan
c.kenyamanan
d.keterjangkauan
e.kesetaraan
f.keteraturan.
Berikut adalah contoh standar pelayanan minimum untuk trans jakarta :
Kehandalan Pelayanan
Subtansi utama dari Kehandalan Pelayanan adalah TransJakarta menjamin kehandalan operasional, termasuk kesiapan operasional bus, sarana dan prasarana, sistem operasi, dan petugas operasi. Kehandalan pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 7 indikatornya yaitu:
1.       Rencana Headway, yang besarnya tidak lebih dari 10 menit pada jam sibuk untuk koridor dengan jumlah penumpang yang kecil dan tidak lebih dari 5 menit pada koridor dengan demand tinggi.
2.       Ketepatan Headway, simpangan baku yang ditoleransi tidak boleh lebih dari 2 menit pada koridor padat dan tidak lebih dari 4 menit pada koridor sepi.
3.       Waktu Penaikan dan Penurunan Penumpang maksimum 20 detik
4.       Jarak Antara Pintu Bus dan Halte tidak lebih dari 200 mm
5.       Kecepatan Perjalanan tidak kurang dari 15 km/jam
6.       Kehandalan Armada dengan Siap Operasi sekurang-kurangnya 90 persen
7.       Konsistensi Jam Pelayanan, Pelayanan pertama dan pelayanan terakhir dengan toleransi 20 menit.
Keamanan dan Keselamatan    
Subtansi inti dari Keamanan dan Keselamatan adalah TransJakarta menjamin keamanan dan keselamatan pelanggan saat menikmati layanan jasa busway. Keamanan dan Keselamatan pada pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 5 indikatornya yaitu:
1.       Keamanan terhadap copet dan pelecehan seksual di dalam Halte
2.       Keamanan copet dan pelecehan seksual di dalam Bus
3.       Keselamatan di dalam Halte
4.       Keselamatan di dalam Bus
5.       Keselamatan di sepanjang Koridor
Kemudahan
Subtansi inti dari Kemudahan adalah TransJakarta menjamin bahwa pelanggan bisa mendapat berbagai kemudahan dalam menikmati jasa layanan busway.
Kemudahan pada pelayanan TransJakarta ini dapat di ukur dari kinerja 5 indikatornya yaitu:
1.       Kemudahan mendapatkan informasi tentang TransJakarta,
2.       Kemudahan penjualan Tiket dalam bentuk e ticket yang dapat diisi ulang dengan gampang
3.       Kemudahan melaporkan kehilangan/ menemukan barang,
4.       Kemudahan menyampaikan pengaduan, memberikan saran,
5.       Kemudahan akses menuju/dari Halte
Kenyamanan
Subtansi inti dari Kenyamanan adalah TransJakarta menjamin bahwa jasa layanan busway akan dinikmati pelanggan secara nyaman. Minimal Pelayanan Kenyamanan yang dijanjikan oleh TransJakarta ini dapat di ukur dari 10 indikatornya yaitu:
1.       Kebersihan di dalam Halte
2.       Suhu di dalam Halte
3.       Penerangan di dalam Halte
4.       Kepadatan Penumpang di dalam Halte
5.       Kebersihan di dalam Bus
6.       Suhu di dalam Bus
7.       Penerangan di dalam Bus
8.       Kepadatan Penumpang di dalam Bus
9.       Waktu tunggu
10.   Pelayanan Petugas


Selain itu ada 7 hal yang diatur oleh  Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan  Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengatur bahwa penerapan SPM hendaknya (1) sederhana, (2) konkrit, (3) mudah diukur, (4) terbuka, (5)  terjangkau  (6)  dapat dipertanggungjawabkan serta (7)  mempunyai batas waktu pencapaian. Selain itu SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan danpersonil daerah dalam bidang yang bersangkutan. Definisinya :
·         Sederhana: mudah dimengerti oleh semua pihak  meliputi  pengguna,  operator  dan petugas di lapangan dari berbagai latar belakang pendidikan.
·         Konkrit: aspek sarana, prasarana dan operasional disediakan secara lengkap, jelas dantidak terpisah-pisah.
·         Mudah diukur: memiliki tolok ukur dalam sistem besaran  jarak, waktu, massa, jumlah, suhu.
·         Terbuka: dapat menerima masukan berupa kritik dan saran dari berbagai pihak.
·         Terjangkau: dapat dilaksanakan oleh operator dan sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.
·         Dapat dipertanggungjawabkan: dapat diuji oleh berbagai kalangan, seperti LSM, tokoh masyarakat dan akademisi.
·         Mempunyai batas waktu: ada batasan waktu pencapaian bagi SPM yang ditetapkan, dan dapat ditinjau kembali apabila target waktu tersebut telah selesai atau kinerjanya telah tercapai.